Selasa 10 Januari 2017 08:45:11 WIB
Tribrata News Polda Riau - Pada Hari Sabtu (7/1/2017), sekira pukul 23.00 Wib, korban Azmi (63 th) sedang mengemudikan mobil Mitsubishi Interculer Tronton BM 8877 LF dengan membawa angkutan Kernel/Inti Sawit sebanyak 30.222 Kg milik PT. BSN yg korban hendak antar ke PT. IPOMAS daerah kota Dumai.
Di tengah perjalanan daerah Minas tepatnya di Jl. Yos Sudarso Km.42 Desa Minas Barat Kec.Minas Kab.Siak, kendaraan yg dikemudikan korban tiba-tiba dihadang kendaraan merk Daihatsu terios yang plat No.Polnya korban tidak tahu, kemudian 3 (tiga) orang turun dan naik ke mobil Tronton yg dikemudikan korban sambil menyuruh pindah dari kursi pengemudi kekursi belakang.
Setelah itu korban lansung ditutup mata,telinga,mulut dgn menggunakan lakban Tape serta tangan korban juga di ikat, kemudian seorang dari pelaku sambil menodongkan yg diduga senjata tajam (sangkur) kearah pinggul korban lalu korban disuruh pindah ke mobil terios yang menghadang tersebut dan korban di dudukkan pada posisi belakang supir, yang setahu korban di dalam mobil tersebut ada 4 orang pelaku yang bersuara diperkirakan pelaku ada 6 orang.
Dan di dalam perjalanan kurang lebih 4 Jam pelaku menghentikan kendaraannya dan korban disekap seperti didalam rumah, setelah beberapa jam lamanya korban tidak tahu karena mata, telinga dan mulut korban masih dalam kondisi dilakban. Kemudian bergerak lagi dan korban dibuang atau ditinggalkan di perkebunan sawit daerah kec.pinggir yg diperkirakan sekira pukul 21.30 Wib.
Setelah itu korban membuka lakbannya dan meminta pertolongan kepada warga yg lewat dan meminta mengantarkannya ke polsek pinggir sekira pkl 22.10 wib, namun diarahkan ke Polsek Minas oleh petugas Polsek Pinggir dan tiba dipolsek Minas pada hari senin tgl 09 Januari 2017 sekira pkl 04,00 Wib dan lansung membuat laporan Polisi.
Adapun barang yg telah berhasil diambil oleh pelaku tersebut diantaranya 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Interculer/Tronton No.Pol BM 8877 LF yg bermuatan kernel/inti sawit sbyk 30.222 Kg, 1 (satu) lembar STNK Asli dan surat jalan serta surat angkutan, 1 (satu) Buah Sim B2 Umum/KTP an. Azmi 1 (satu) unit HP Nokia Tipe 230 dan Uang berkisar kurang lebih 3.500.000.
Dan atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Minas untuk pengusutan lebih lanjut.