Direktorat Reskrim Sus Polda Riau Amankan 60.400 Bungkus Rokok (302 Dus) Berbagai Jenis Merek

 Direktorat Reskrim Sus Polda Riau Amankan 60.400 Bungkus Rokok (302 Dus) Berbagai Jenis Merek


Rabu 11 Januari 2017 12:53:58 WIB
TBnewsriau- Direktorat Reskrim Sus Polda Riau Amankan 60.040 Bungkus Rokok (302 Dus) Berbagai Jenis Merek Di Gudang Jalan Harapan Raya Pekanbaru Dengan Terlapor Berinisial "TB" (11/1/2017).

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa sering adanya aktifitas bongkar muat rokok diduga melanggar tindak pidana cukai bertempat di kios atau gudang yang bertempat di Jalan Harapan Raya Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Dir Reskrim Sus Polda Riau Kombes Pol. Rivai Sinambela Melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo S.IK, MM mengatakan "Bahwa Total Kerugian Negara dari Rokok yang Tidak melalui Bea Cukai Ini adalah Kurang Lebih RP.77.256.000"

Berdasarkan Keterangan Terlapor bahwa Barang Bukti Rokok tersebut berasal dari saudara berinisial MK (Sidoarjo) kemudian dikirimkan melalui perantara berinisial ML dan pengiriman barang dikirim melalui jalur darat ke pekanbaru.

Dari Hasil Penyidikan dilapangan telah diamankan Barang Bukti Rokok diantaranya 152 Kotak Warna Biru Muda dengan isi rokok merek "EVO", 70 Kotak Warna Kuning dan Hitam dengan isi rokok merek "323", 20 Kotak Warna Kuning dengan isi rokok merek "PROFILE" warna Biru, 22 Kotak Warna Kuning dengan isi rokok merek "BA" (Batu Ampar), 9 Kotak Warna Orange dengan isi rokok merek "MZONE" dan 29 Kotak Warna Merah dengan isi rokok merek "PROFILE" Warna merah.

Selanjutnya Terlapor dan Barang Bukti diamankan di Direktorat Reskrim Sus Polda Riau dan dikenakan Pasal 55 UU RI No.39/2007 Tentang Cukai dan Pasal 56 UU RI No.39/2007 Tentang Cukai.
Scroll to top