Simpan Ganja DI Lemari Es, Seorang IRT Ditangkap

Simpan Ganja DI Lemari Es, Seorang IRT Ditangkap


Kamis 03 Desember 2015 07:59:17 WIB
Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY (41), warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Pelaku MY yang diduga adalah pengedar narkoba jenis daun ganja tersebut tak bisa lagi mengelak, ketika tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menemukan sekitar 1,3 Kg daun ganja kering, saat menggeledah kediamannya, Senin (30/11/2015), sekitar pukul 17.30 WIB.

Bahkan daun ganja kering itu ditemukan petugas dari dalam lemari es milik MY. Untuk mengelabui aparat, ganja seberat 1,3 Kg ini ia pres sedemikian rupa, lalu dimasukkan ke dalam dua kotak tupperware.

"Kotak tupperware pertama kita dapati 1 Kg ganja, di tupperware kedua kita temukan 0,3 Kg ganja yang sebelumnya sudah sempat dijual oleh yang bersangkutan. Totalnya ada 1,3 Kg ganja," ujar Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah, melalui Kasubdit I, AKBP Hasyim.

AKBP Hasyim melanjutkan, tertangkapnya MY, merupakan hasil penyelidikan jajarannya, yang mengendus adanya peredaran narkoba jenis daun ganja di Rumbai Pesisir. Polisi pun melakukan pemancingan, dengan memesan daun haram ini seharga Rp250 ribu. "Lalu saat transaksi, kita langsung meringkusnya," sambung dia.

Menurut pengakuan MY, dia sudah sejak enam bulan lalu menjalankan bisnis terlarang ini. Adapun daun ganja itu, didapatkan MY dari seorang pria berinisial B, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang,red) polisi. "Jadi ganja ini selalu diantarkan dia (B) ke rumah MY," ujar AKBP Hasyim.

"Kita sudah mengamankan MY ke kantor Ditresnarkoba untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Kita akan dalami lagi atas dugaan adanya jaringan dari MY, termasuk memburu keberadaan B," tutup AKBP Hasyim, Rabu (2/12/2015) malam

Scroll to top