Senin 16 Januari 2017 09:45:34 WIB
TBnewsriau- Tim Opsnal Polres Inhu berhasil amankan seorang pria yang berinisial S (36) yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (curas). Sabtu (14/1) sekira pukul 21.50 wib.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dilapangan didapati
keterangan dari tersangka
berinisial Ps yang sudah ditangkap sebelumnya, bahwa tersangka berinisal S (36). terlibat dalam perkara 365 di Pranap, Inhu.
Berdasarkan informasi tersebut tim di lapangan segera
melakukan pengejaran yang di pimpin oleh Kanit IV Opsnal Polres Inhu Aiptu Romi
Yanto beserta dengan empat orang anggota Sat Reskrim Polres Inhu dan Polsek Peranap
berhasil menangkap satu orang pelaku S (36) tersebut.
Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan
Kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban berinisal DS yang
terjadi pada hari minggu tanggal 27 Nopember 2016 sekira jam 18.30 wib di Dusun
IV Serangge Pabrik Desa Punti Kayu Kec. Batang Peranap Kab Inhu.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.