Terkait Lahan Hutan Di Riau
KRR Laporkan 33 Korporasi Ke Polda Riau

KRR Laporkan 33 Korporasi Ke Polda Riau


Senin 16 Januari 2017 12:30:43 WIB
Tribratanewsriau.com. KRR (Koalisi Rakyat Riau) melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggunaan Kawasan Hutan dan Lahan secara illegal oleh 33 korporasi perkebunan Kelapa Sawit ke Polda Riau pagi tadi (16/01/2017). 

Ditemui oleh awak tribratanewsriau di halaman Markas Komando Polda Riau, selaku koordinator KRR maka FY (Fachri Yasin) mengatakan bahwa pihak mereka melaporkan ke 33 corporate tersebut berdasarkan temuan dari Hasil Pansus DPRD Riau terhadap kawasan Hutan yang ternyata telah digarap oleh ke 33 korporate tersebut. 

Dalam keterangannya FY mengatakan bahwa lahan hutan seluas 103.320 HA diduga telah berubah menjadi lahan sawit tanpa ada kejelasan prosedur yang benar. Kemudian juga ditemukan lahan seluas 203.997 HA yang diduga telah ditanami sawit tanpa HGU yang jelas. FY dan teman temannya berharap agar Polda Riau mengusut laporannya agar ke 33 korporate tersebut dapat diusut dan diselidiki dan jika terdapat bukti permulaan yang cukup mereka meminta agar Polda Riau meningkatkan status korporasi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan. 

Dalam keterangan terpisah Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK,MM mengatakan bahwa setiap orang atau badan memang berhak untuk melaporkan sebuah kejadian yang mereka anggap merupakan sebuah kejadian tindak pidana. "Namun demikian pihak Polda Riau masih akan mempelajari terlebih dahulu laporan dimaksud" ujar Guntur sambil menutup keterangannya. (AA)
Scroll to top