Selasa 17 Januari 2017 11:45:13 WIB
Tbnews Polda Riau - Personil Polsek Pelangiran Kab. Inhil berhasil mengamankan satu orang pelaku penipuan. Pelaku berinisial H (18) warga Parit Suka Damai, Kec. Pelangiran, Kab. Indragiri Hilir. H. Hasbi (57) yang menjadi korban penipuan oleh pelaku ini membuat laporan ke Polsek Pelangiran. Senin (16/1) sekitar pukul 17. 00 Wib.
Kronologi kejadian penipuan ini berawal Pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2017 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk menyerahkan nota pembelian sawit, sebagai tanda bahwa pelaku sudah menyerahkan buah sawit kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg, kemudian tanpa memeriksa lagi, korban membayar nota tersebut dengan harga Rp. 1.000/kg, dan membayarkan uang sebanyak Rp. 4.008.000.- (empat juta delapan ribu rupiah) kepada pelaku.
Pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2017, pukul 12.00 WIB, korban menanyakan jumlah sawit yang sudah dimuat kepada Nakhoda KM Walabuana yang bernama Bakri dan dijawab, bahwa jumlah sawit korban sebanyak 5 ton 166 Kg.
Mendengar jawaban tersebut, korban merasa heran, karena sudah membayar pembelian buah sawit sebanyak 2 nota seberat 9 ton 174 kg dan kemudian setelah dicek, ternyata pelaku tidak menyerahkan sawit yang sudah dibayar, kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pelangiran pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 pukul 17.00 WIB.
Setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Herry Indrawan untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku dapat diamankan sisa uang sebanyak Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan sepasang baju dan celana yang dibeli pelaku dari uang hasil penipuan tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran, guna penyidikan lebih lanjut .