Meresahkan Warga Sekitar,
Polri Tangkap Lima Pelaku Sabung Ayam Di Inhil

Polri Tangkap Lima Pelaku Sabung Ayam Di Inhil


Rabu 18 Januari 2017 14:27:04 WIB
Tribratanewsriau.com - Asyik dengan hobby yang melanggar hukum, Lima orang pria bernama HM(46thn), RS(25thn), AN(36thn), ST(50thn), dan AB(36thn) kelimanya warga kecamatan Kemuning Inhil ditangkap Polisi karena kasus perjudian sabung ayam di Desa Talang Jangkang  Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir pada hari Selasa kemaren (17/01/2017).

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK,MM Berawal keresahan masyarakat yang diperoleh Kapolsek Kemuning dari Desa Talang Jangkang tentang adanya tindak pidana Perjudian jenis Sabung Ayam. Merespon keresahan masyarakat ini, kemudia Kapolsek Kemuning Kompol Taufik  Suardi, SH memerintahkan Tim Opsnal Polsek Kemuning yang dipimpin oleh Kanit Res Polsek Kemuning Iptu Anwar untuk melakukan penyelidikan kebenaran  informasi tersebut. 

Setelah sampai di TKP ternyata informasi tersebut benar adanya, tim yang dipimpin Iptu Anwar menemukan beberapa orang sedang melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Sabung Ayam dan langsung dilakukan penangkapan. Saat dilakukan penangkapan, para pelaku tersebut tidak melakukan perlawanan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti tindak pidana perjudian jenis sabung ayam tersebut telah diamankan di Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut" ujar Guntur sambil menutup keterangannya (AA).

Scroll to top