Jumat 20 Januari 2017 14:46:19 WIB
Tbnews Polda Riau - HR (36) dan WI (26) terpaksa harus merasakan sempitnya sel tahanan Polsek Rumbai Pesisir. Ini dikarenakan keduanya melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik korban Dwi Yanto, dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Astrea Legenda milik korban.
Pelaku yang kabur ke wilayah Kec. Tualang Kab. Siak berhasil diringkus Polsek Tualang Rabu (18/1/2017). berkat kerja sama Polsek Rumbai Pesisir dan Polsek Tualang Polres Siak,
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih, mengatakan awal kejadian ketika korban sedang berada di Jl. Raja Panjang Kel. Tebing Tinggi Okura Kec. Rumbai Pesisir, Sabtu (14/1/2017) sore, mendengar suara sepeda motornya ada yang menghidupkan, sepeda motor korban yang sedang diparkir sudah di bawa kabur pelaku.
Pelaku pun sempat mengancam korban dengan sebuah pisau dan membunuh korban, pelaku yang tidak kehilangan akal langsung berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar. Melihat korban yang berteriak meminta tolong, pelaku langsung kabur melarikan diri membawa sepeda motor korban.
Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Rumbai Pesisir.
" Kami mendapat informasi kalau pelaku sudah ditangkap Polsek Tualang Kab. Siak dan kami segera berkoordinasi dengan Polsek Tualang untuk menjemput kedua pelaku dan di bawa ke Mapolsek. Saat ini kedua pelaku kami tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.