Lama Jadi Tersangka,
DPO Ini Akhirnya Ditangkap Oleh Aparat Polsek Panipahan

DPO Ini Akhirnya Ditangkap Oleh Aparat Polsek Panipahan


Senin 23 Januari 2017 14:15:47 WIB
Tribratanewsriau.com - Aparat Polsek Panipahan menangkap seorang DPO kasus pencurian sarang burung Walet bernama AG (39thn) warga jalan Bakhti kepulauan Panipahan Darat kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir di Jalan Dharma Panipahan disebuah warung kopi Mopeng pada hari Jumat lalu (18/02/2017).

Sebagaimana dijelaskan oleh kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM diruang kerjanya siang ini tersangka AG merupakan DPO dari kasus pencurian Sarang Burung Walet sejak lama. Tersangka telah diduga melakukan pencurian dengan kasus pencurian dengan pemberatan sarang burung walet di Sungau Ular kepualauan Panipahan laut kecamatan Palika. 

Tersangka AG ini diadukan oleh korbannya sesuai dengan LP No. : lp/20/VII/k/2016/Riau/Res Rohil/sek Pnp pada tanggal 18 Juli tahun 2016 yang silam. Sejak kejadian itu pelaku ini buron untuk menghindari pertanggung jawaban perbuatannya. 

"aparat kita terus memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya tersangka ini bisa tangkap pada hari Jumat kemaren" kata Guntur. Kini pelaku sudah ditahan di Polsek Panipahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kata Guntur sambil menutup keterangannya (AA) 

Scroll to top