Di kecamatan Pujud Rohil:
Cabuli anak dibawah umur, Pria ini ditangkap Polisi

 Cabuli anak dibawah umur, Pria ini ditangkap Polisi


Senin 23 Januari 2017 14:43:59 WIB
Tribratanewsriau.com - Seorang pria bernama SP (22thn) warga desa Sungai Pinang Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir ditangkap oleh Aparat Polsek Pujud karena mencabuli anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (14thn) di dua tempat berbeda dan dalam dua waktu yang berbeda. 

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM bahwa pada Hari Rabu lalu tanggal 18 Januari 2017 ayah korban bertanya kepada anaknya bunga kenapa ia lama sekali pulang dan menyebabkan orang tuanya cemas akan keselamatan anaknya. Semula ia menyembunyikan pengalaman buruk yang ia alami. Namun setelah didesak Bunga mengaku bahwa ia pergi bersama teman lelakinya bernama Putra (22thn). 

Ayah korban tidak menyangka kalo anak gadisnya sudah digagahi oleh pacarnya SP ini. Setelah didesak akhirnya Bunga mengaku bahwa dia sudah pernah ditiduri oleh SP. Mendengar pengakuan anaknya yang masih sangat anak anak dan masih usia sekolahan Ayahnya marah besar dan kemudian melaporkan kejadian ini kepada kepolisian di Polsek Pujud. 

Dari hasil penyelidikan aparat Reskrim Polsek Pujud akhirnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka SP di rumah saudaranya di Desa Bukit Meranti Kecamatan Tanjung Medan. "Kini tersangka SP sudah kita amankan di Polsek Pujud untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" kata Guntur sambil menutup keterangannya. (AA) 
Scroll to top