Senin 23 Januari 2017 20:35:54 WIB
Tbnews Polda Riau – Selain aktif melakukan pencurian sepeda motor,
Hebatnya lagi aksi kejahatannya itu dilakukan di tiga kabupaten/kota berbeda di Provinsi Riau. Mulai dari Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis serta Kampar. Namun aksinya terhenti setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkusnya.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Senin(23/1/2017) mengungkapkan SS yang ditetapkan sebagai tersangka curanmor dan jambret tersebut merupakan residivist dalam kasus yang sama. SS ditangkap di Jalan Nelayan, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut polisi menyita dua unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan.
“Saat penggrebekan diketahui ada dua orang pelaku. Namun satu lelaki berinisial D berhasil kabur,†terang Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim
Untuk kasus pencurian sepeda motor, modus tersangka mengaku sebagai banpol. Korban ditanyai surat-surat kendaraan. Saat korbannya tidak bisa menujukkan surat-surat kendaraan, tersangka kemudian meminta kunci sepeda motor kemudian membawa kabur.
“Tersangka juga aktif menjambret. Kita sita barang bukti tas sandang dan beberapa surat-surat penting dan ijazah.
Sembilan kejahatan tersangka SS yakni enam kali melakukan pencurian sepeda motor serta tiga kali menjambret.
“Kita masih lakukan pengembangan untuk mendapatkan barang bukti dan meringkus tersangka lainnya.