Sengketa Lahan Sawit,
Polres Indragiri Hilir Lakukan Mediasi Antara Masyarakat Dan Perusahaan

Polres Indragiri Hilir Lakukan Mediasi Antara Masyarakat Dan Perusahaan


Selasa 24 Januari 2017 15:24:09 WIB
TBnewsriau- Polres Inhil laksanakan mediasi antara masyarakat Desa Lahang Hulu Kecamatan Gaung dengan perusahaan PT Guntung Idaman Nusantara di Aula Tribrata Polres Inhil (24/01/2017).

Dalam Mediasi kali ini dipimpin oleh Wakapolres Inhil Kompol Dr Azwar SSos MSI MH juga Turut Hadir Kasat Intelkam Polres Inhil AKP Erol Ronny Risambessy SIK, Kapolsek Gaung IPTU Walsum, Camat Gaung H. Nurmansyah, Perwakilan PT GIN Ikhwansah, Mantan Kades 1999 - 2015 Bapak Taher, Mantan Kaden 1990 - 1998 Bapak Ahmad Sukardi, Perwakilan dari LSM Forum Pembela Hak Hak Masyarakat Tempatan Se Riau Harapan HN BSc, Perwakilan dari BPN Robinson Sianipar, Perwakilan dari masyarakat Sahrudin, Perwakilan dari masyarakat yang sudah menerima ganti rugi An. Amin dan Tarip, Kabag Tata Pemerintahan dan otonomi Kab. Inhil H Ahmad Khusaeri dan Masyarakat Desa Lahang Hulu sebanyak 15 orang. 

Dalam mediasi ini dari masyarakat dan pendamping telah mengutarakan pokok permasalahan dengan tuntutan bahwa sagu hati lahan 8 batang parit pada tahun 2007 tidak sesuai dengan aturan kemudian minta ganti rugi yang sesuai dengan aturan. Namun demikian dari pihak PT GIN mengutarakan bahwa proses ganti rugi sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2007 dan diterima oleh para pemilik lahan atau yang mewakili.

Sebagai mediator Waka Polres menyarankan bahwa mediasi ini adalah untuk mendapatkan solusi  agar kedua belah pihak membuka diri untuk tidak saling curiga dan lahan yang disengketakan telah memiliki HGU.

Dalam Mediasi ini diharapkan bila ada salah satu pihak merasa tidak puas dengan mediasi ini bisa menempuh jalur hukum, apakah melalui PTUN, Peradilan Perdata atau ranah hukum lainnya untuk mencapai kepastian hukum.

Wakapolres berharap dari mediasi tersebut mendapatkan Win Win Solution dan untuk dipersilakan kepada para pihak untuk mengidentifikasi lahan yang belum selesai diganti rugi dan pihak masyarakat juga diharapkan membawa bukti pendukung, sehingga tuntutan tersebut punya legalitas, Proses mediasi ini selesai dilaksanakan tadi siang pukul 11.55 WIB. (DAW)

Scroll to top