Terkait Kematian Balita Zikli, Polresta Pekanbaru Akhirnya Menetapkan Li Pengelola Yayasan Sebagai

Terkait Kematian Balita Zikli, Polresta Pekanbaru Akhirnya Menetapkan Li Pengelola Yayasan Sebagai


Selasa 31 Januari 2017 21:13:47 WIB
Tbnews Polda Riau - Li sebelumnya diperiksa di Mapolresta, sejak Senin (30/1/2017) sore hingga malam. Ada sekitar 30 an lebih pertanyaan diajukan pada perempuan 46 tahun tersebut. Li datang memenuhi panggilan polisi terkait laporan kematian Zikli balita 18 bulan salah satu penghuni panti asuhan dibawah Yayasan Tunas Bangsa.

“Ya, sudah ditetapkan tersangka,” ujar, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto Kompol Bimo Arianto saat di konfirmasi, Selasa (31/1/2017).

Informasi yang diterima dari Polresta Pekanbaru saat ini sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Li dan selanjutnya akan dilakukan penahanan. Sebelum dilakukan penangkapan dan penetapan tersangka Polresta Pekanbaru telah melakukan gelar perkara usai pemeriksaan Li.
Scroll to top