Senin 06 Februari 2017 11:11:55 WIB
Tribratanews Polda Riau - Setelah sempat buron selama sebulan lebih, seorang residivis begal yang meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru, Dendi Norma (34) akhrinya berhasil ditangkap anggota Reskrim Polresta Pekanbaru dirumahnya, Sabtu (04/2/2017) malam.
Warga Jalan Sumber Sari itu harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dedi mengaku, saat beraksi ia ditemani Jimi, Ari, Dede, tiga pelaku yang telah duluan diringkus petugas.
Kejadian pada 22 Desember 2016 lalu, berawal ketika korban, M Rasyid yang hendak pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat melintas di Jalan Pattimura Gobah. Tiba-tiba korban dihentikan paksa oleh empat pelaku.
Pelaku mengancam korban agar menyerahkan sepeda motor yang digunakannya. Karena kalah jumlah dan diancam akan dihabisi, korban merelakan motor Honda Beat miliknya dibawa kabur oleh kawanan pelaku.
"Setelah kita mendapatkan laporan korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran, hasilnya semua pelaku beriku barang buktinya berhasil diamankan," kata Kabid HUmas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arinato Sik, Minggu (05/2/2017).