Sat Lantas Polresta Pekanbaru Hari Ini Terapkan E- Tilang

Sat Lantas Polresta Pekanbaru Hari Ini Terapkan E- Tilang


Senin 06 Februari 2017 12:47:10 WIB
Tbnews Polda Riau - Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru mulai terapkan e-tilang. Sistem tilang online atau e-tilang merupakan upaya memaksimalkan pembayaran denda tilang oleh pengendara yang terkena sanksi tilang, Senin (6/2/2017).

Artinya pengedara akan lebih dimudahkan dalam hal pembayaran yakni melalui bank. Lebih jauh e-tilang ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir praktek pungutan liar.

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengatakan melalui e-tilang pelanggar langsung membayar sendiri denda tilang ke bank yang sudah ditunjuk Negara yakni bank BRI.

“Jadi personel tidak ada bersentuhan dengan biaya tilang,” terang Budi Setiawan.

Berikut alur pembayaran e-tilang. Polisi melakukan penindakan, kemudian polisi melakukan pendataan pada aplikasi tilang online (e-tilang). Selanjutnya pelanggar akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan nomor briva pembayaran denda tilang. Pembayaran dapat melalui jaringan perbankan. Pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran tanpa menunggu jadwal persidangan. Persidangan memutuskan nominal denda tilang. Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang. 

Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan tilang. Sedangkan sisa dana titipan denda dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar.
Scroll to top