Dugaan korupsi Bhakti Praja Kab. Pelalawan
Polda Riau resmi tahan mantan Bupati Pelalawan

Polda Riau resmi tahan mantan Bupati Pelalawan

Rabu 09 Desember 2015 14:50:39 WIBTBnewsriau- Selasa (8/12) sore, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau resmi menahan mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan kompleks perkantoran pemerintah (Bhakti Praja) di Kabupaten Pelalawan. Tengku Azmun Jaafar pada Selasa sore (8/12) dijemput ke rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Pekanbaru. Mantan orang nomor satu di Pelalawan itu kini mendekam di tahanan Mapolda Riau di Pekanbaru. Hal tersebut dibenarkan Dir Reskrimsus Polda Riau melalui Wadir Reskrimsus AKBP Ari Rahman Nafarin,SIK "kami mendapat instruksi dari Kapolda Riau untuk segera mempercepat penanganan kasus ini sehingga segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," terangnya. Dalam kasus ini Tengku Azmun Jaafar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi AKBP Arif Rahman menjelaskan bahwa Tengku Azmun kini masih menjalani sisa masa hukuman dari kasus korupsi kehutanan yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tengku Azmun berstatus bebas bersyarat, setelah sebelumnya divonis 11 tahun penjara, dan sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat. "Hal ini tidak menutup penanganan pidana khusus yang lain. Kami akan berkoordinasi dengan LP Sukamiskin bahwa yang bersangkutan (Tengku Azmun) disidik ulang pada kasus yang lain," tegasnya. Menurut dia, penanganan kasus terhadap Tengku Azmun berlangsung cukup lama karena tersangka juga terganjal kasus korupsi kehutanan yang ditangani KPK. Padahal, Polda Riau sudah mengusut kasus korupsi proyek perkantoran Bhakti Praja sejak empat tahun silam, dan Tengku Azmun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2015. "Penyelidikan kasus ini sejak empat tahun lalu, sudah ada tujuh tersangka yang sudah vonis termasuk mantan Wakil Bupati Pelalawan. Jadi tertinggal satu tersangka Azmun Jaafar tak bisa diproses karena masih tersangkut hukum yang ditangani KPK," ujarnya. Penyidik menemukan bukti yang kuat keterlibatan langsung dugaan korupsi Tengku Azmun Jaafar pada kasus Bhakti Praja.Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2002, saat Pemerintah Kabupaten Pelalawan membeli lahan seluas 110 hektare yang akan dipergunakan sebagai lahan perkantoran pemerintah Bhakti Praja. Namun setelah lahan tersebut dibayar oleh Pemkab Pelalawan pada 2002, ternyata dilakukan kembali pengadaan tanah untuk proyek yang sama pada tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011. Lahan tersebut seharusnya dicatatkan sebagai aset Pemda sesuai Lampiran 2 huruf c Kepmendagri No.11/2011 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dan Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah No.105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan sesuai perhitungan kerugian negara oleh BPKP telah terjadi kerugian negara sebesar Rp38 miliar sehingga diduga kuat adanya aliran dana dari pembebasan lahan tersebut. "Aliran dana ini diduga ada juga yang masuk kepada Tengku Azmun Jaafar yang diberikan secara bertahap senilai Rp16 miliar. Jadi keterlibatan tersangka adalah sebagai kepala daerah yang menentukan pembelian tanah, dan ada keterlibatan langsung dugaan korupsi," katanya Wadir Reskrimsus. Dengan itu maka Tengku Azmun Jaafar merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan Polda Riau dalam kasus ini. Sementara tujuh orang lainnya telah divonis, sebagai berikut: -mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan Farisal Hamid dengan vonis 8 tahun, - Tengku Kasroen (mantan Sekda Kab. Pelalawan) dengan vonis 2 tahun 6 bulan sub 3 bulan, - - Lahmudin (mantan Kadispenda Kab.Pelalawan) dengan vonis 5 tahun 6 bulan,- Al Azmi (Kasie BPN Pelalawan) dengan vonis 7 tahun,- Tengku Alfian (PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan) dengan vonis 5 tahun 6 bulan, - Rahmat (staf Dispenda, dengan vonis 4 tahun- Drs Marwan Ibrahim (mantan Wakil Bupati Pelalawan) dengan vonis 6 tahun.
Scroll to top