Jelang Pilkada,
1.373 lembar Surat Suara Rusak dan Berlebih Dimusnahkan di Wilayah Kab. Kampar

1.373 lembar Surat Suara Rusak dan Berlebih Dimusnahkan di Wilayah Kab. Kampar


Selasa 14 Februari 2017 14:09:02 WIB
Tribratanews Polda Riau - Masih dalam waktu pemilihan kepala daerah kota dan Kabupaten, KPUD Kampar mengadakan pemusnahan surat suara yang rusak dan kelebihan surat suara untuk Pilkada Kab. Kampar tahun 2017, yang digelar di depan Gudang Logistik KPUD Kampar yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Bangkinang, Selasa 14 Februari 2017 pukul 10.00 wib.

Kegiatan ini dipimpin oleh Komisioner KPU Kampar Sardalis dan dihadiri Ketua Panwaslu Kampar Martinus Sag beserta anggota, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi S.Ik, Feri Yusnadi dari perwakilan Kesbangpol Provinsi Riau serta perwakilan Kesbangpol Kampar.

Surat suara yang dimusnahkan ini terdiri dari surat suara yang rusak sebanyak 295 lembar dan kelebihan surat suara sebanyak 1.078 lembar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.373 lembar.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara pemusnahan oleh Komisioner KPUD Kampar sdr. Sardalis, pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa pemusnahan kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak ini merupakan acara negara yang diatur melalui peraturan perUndang-undangan.

Selanjutnya kata sambutan dari Kapolres Kampar yang menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai wujud komitmen keterbukaan dan kejujuran dalam penyelenggaraan Pilkada, disamping itu juga dimaksudkan agar masyarakat mengetahui tentang tindak lanjut terhadap kelebihan surat suara dan surat suara yang rusak ini sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau salah penafsiran.

"Kinerja yang baik akan membawa kemaslahatan bersama" ungkap Kapolres mengakhiri sambutannya.

Surat suara tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar dihadapan para saksi termasuk media yang hadir meliput kegiatan ini.

Kemudian dilakukan penandatangan Berita Acara pemusnahan oleh masing-masing pihak yaitu dari KPUD dan Panwaslu Kampar serta Kapolres Kampar.
Scroll to top