Senin 20 Februari 2017 12:45:16 WIB
Tbnewsriau – Berjalannya Operasi Kepolisan Polresta Pekanbaru kembali menorehkan keberhasilan, kali ini Satuan Narkoba Polresta Pekan baru yang di pimpin oleh Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko SH dan Ipda Syafril SH bersama personil menagkap pelaku yang diduga pengedar Narkotika jenis Pil Ekstasi.
Pelaku yang berhasil diamankan Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru berjumlah 3 orang yang masing-masing berinisial 1. H (41) warga perumahan Damai langgeng kel. Sidomulyo barat kec. Tampan kota pekanbaru, 2. ASM (31) Dusun II siberung Kampar, 3. R (34) warga , jln. Gunung raya kec. Tenayan raya kota Pekanbaru. Ketiganya berhasil diamankan pada hari senin tgl 20 Februari 2017 sekira pukul 04.00 wib di rumah pelaku pelaku H di perumahan damai langgeng kel. Sidomulyo barat kec. Tampan kota Pekanbaru. Ketiga pelaku diduga tindak pidana penyalahgunaan (pengedar) psikotropika jenis pil Ekstasi warna pink dan serbuk prekusor yang diduga bahan utk membuat ekstasi.
Dari tangan ketiga pelaku di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar psikotropika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 475 (empat ratus tujuh puluh lima), 4 (empat) paket kecil psikotropika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 379 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) dengan total pil Ekstacy 854 butir, selanjutnya 1 (satu) plastik besar yang berisikan serbuk psikotropika jenis ekstasi warna pink seberat 194.5 berat kotor, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hita, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) pucuk sangkur.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK di Konfirmasi melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman SIK di dampingi Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko membenarkan penangkapan tersebut, ianya menjelaskan bahwa kita mendapat informasi bahwa ada seorang yang diketahui inisial H pengedar yang diduga penyalahguna psikotropika jenis pil ekstasi yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di kota Pekanbaru, selanjutnya saya bersama tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi penangkapan disebuah rumah milik sdr. H di perumahan Damai langgeng kec. Tampan kota Pekanbaru, sambil menunggu para pelaku pulang dari Aceh, ujar Noki
"setelah pelaku sampai dirumahnya langsung dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dan ditemukan barang bukti psikotropika jenis pil ekstasi warna pink sebanyak 5 (lima) Bungkus, dengan rincian 1 (satu) bungkus besar, 4 (empat) bungkus sedang, serta barang bukti lainnya, kemudian tersangka diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut" .ungkap Noki .