Polres Rohil Selidiki Kasus Cabup yang Menyusup di Karung Beras

Polres Rohil Selidiki Kasus Cabup yang Menyusup di Karung Beras


Kamis 17 Desember 2015 08:22:14 WIB
Rohil - Polres Rohil akhirnya memproses laporan dugaan adanya tindak pidana kecurangan Pemilu, jelang dilaksanakannya Pilkada serentak, 9 Desember 2015 lalu. Kecurangan ini, adalah dengan memberikan beras bulog secara cuma-cuma.

Beras bulog yang diberikan secara cuma-cuma tersebut terdapat unsur pelanggaran, pasalnya beras seberat 15 Kg ini, disertai dengan pemberian kartu nama nama milik salahsatu pasangan calon. "Untuk keseluruhan Riau, baru satu laporan yang resmi kita tangani, yakni di Rohil," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.

Dalam dugaan tindak pidana Pemilu ini, satu orang sudah ditetapkan sebagai terlapor, berinisial AJ, selaku sekretaris lurah di Pujud Selatan Rohil. Dia ini yang diketahui membagikan langsung beras tersebut.

Saat memberikan beras, AJ ditenggarai mengajak warga untuk memilih pasangan calon yang ada di beras ini. "Yang bersangkutan kita kita kenakan Pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI no 1 th 2015," kata Kabid Humas. "Saat ini proses penyidikan sudah ke pemeriksaan saksi-saksi," lanjut kabid Humas.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Rokan Hilir (Rohil) sedang mendalami kasus pembagian beras miskin (Raskin) yang melibatkan oknum Sekretaris Lurah Pujud Selatan Kecamatan Pujud, Rohil, Riau. Karena pembagian beras tersebut diselubungi dengan kepentingan politik salah satu pasangan calon. Caranya, beras yang dibagikan diselip stiker calon bupati yang dimaksud.

Scroll to top