Di Pelelawan:
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Seorang Pengedar Shabu

Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Seorang Pengedar Shabu


Jumat 24 Februari 2017 10:32:50 WIB
tribratanewsriau.com – Aparat Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelelewan menangkap satu orang tersangka Narkoba jenis Shabu bernama FB (21thn) warga desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelelawan karena tertangkap tangan saat mengedar shabu kemaren malam (23/02/2017).

Saat dimintai keterangan oleh awak tribratanewsriau.com, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK,MM mengatakan bahwa hari kamis kemaren (23/02) sekira pukul 20.00 wib Panit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Nazaruddin mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Lintas Timur simpang Palas desa Palas akan dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika shabu.

Menyadari bahwa informasi ini masih mentah dan perlu pendalaman, maka Panit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras dan kemudian Kapolsek melakukan penajaman dan pendalaman atas informasi ini. Beberapa personil polsek melakukan pendalaman dan penajaman informasi agar Target Operasi dapat dikerucutkan menjadi sumber informasi yang layak untuk dilakukan penangkapan. 

Setelah dilakakukan penyelidikan untuk penajaman target Operasi di lapangan, sekira pukul 21.15 wib setelah sampai di TKP team menemukan seseorang lelaki target operasi yang membawa shabu. Team kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan yang disaksikan oleh ketua RW 03, dan didapati satu paket kecil diduga shabu dari badan pelaku.

"Kini tersangka FB dan barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" ungkap Guntur sambil menutup keterangannya.  (AA)
Scroll to top