Senin 27 Februari 2017 11:49:01 WIB
Tribratanewsriau - Guna menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru akan melaksanakan Operasi Simpatik 2017, Senin (27/02/2017).
Operasi rutin yang dilakukan setiap tahun ini akan berlangsung selama 21 hari. Selama pelaksanaan Operasi Simpatik ini akan difokuskan terhadap pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2009 dengan sasaran yakni pelanggaran yang kasat mata seperti melawan arus, melanggar rambu, penggunaan helm, menyalakan lampu besar siang hari, menerobos lampu merah serta kelengkapan surat surat dalam berkendara.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, SIK, MIK mengatakan "Operasi simpatik ini sendiri dilakukan tidak hanya dengan cara penegakan hukum (penilangan) saja namun juga dengan mengedepankan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas dan juga himbauan" ucapnya.
"Operasi dimulai tanggal 1 sampai dengan 21 Maret 2017, lokasi pelaksanaanakan disesuaikan dengan tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas, kita himbau kepada pengguna jalan agar periksa kembali kelengkapan berkendaraâ€, sambung Kasat Lantas.