Direktorat Narkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Direktorat Narkoba Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba


Selasa 28 Februari 2017 14:56:05 WIB
Tbnews Polda Riau - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba, melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama bulan Febuari 2017. Sebanyak 29,56 gram sabu dan 42 butir pil ekstasi yang dimusnahkan, dengan 5 orang tersangka, di Jalan Prambanan, Selasa (28/2/2017).

"Pemusnahan barang bukti ini, tidak luput dari kerjasama warga dengan pihak kepolisian, sekali lagi peran penting warga sangat mendukung dalam pengungkapan peredaran narkoba di Riau," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi diruangan beliau.

Lebih lanjut Kabid Humas menyampaikan, bahwa keempat tersangka yang diringkus di Kota Pekanbaru, Edi, Harfin, Novdedi dan Indrayani. Sementara satu tersangkanya lagi ditangkap di Kabupaten Bangkinang Ijul.

"Tersangka yang kita ringkus satu diantarannya didapat dari Kampar lanjut dari hasil pengembangan". Jelas Kabid Humas.

Dalam pemusnahan kali ini dilibatkan juga pihak-pihak terkait, diantaranya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala BNN Provinsi dan Kepala POM Provinsi Riau. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dan dicampur Baygon.

"Pemusnahan ini kita libatkan juga pihak-pihak terkait, seperti Kejati Riau, BNNP serta Badan POM Riau. Barang bukti dimusnahkan dengan melarutkan dalam air dan Baygon, namun tidak semua sisanya sebagai bukti dipengadilan."terang Kabid Humas.

Beliau juga berharap kepada segenap masyarakat hendaknya bisa memberikan imformasi lebih kepada pihaknya terkait maraknya peredaran narkoba diwilayah Riau. Identitas dijamin kerahasiaannya. "Mari kita sama-sama berantas peredaran narkoba di Riau, dengan selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian. Sayangi keluarga anda dari penyalah gunaan narkoba, lebih baik mecegah dari pada mengobati," imbuh Kabid Humas.
Scroll to top