Wanita 45 tahun di amankan akibat TP Lahgun Narkotika di kampung dalam
Tidak Jera Kali ini seorang Wanita Diamankan Akibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Tidak Jera Kali ini seorang Wanita Diamankan Akibat Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika


Selasa 28 Februari 2017 18:35:49 WIB
Tbnews Polda Riau - Satuan Narkotika Polresta Pekan baru yang dipimpin Kanit Narkoba Iptu Noki Loviko SH lagi -lagi menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika di jln Khadijah Ali Kampung Dalam kec. Senapelan kota Pekanbaru, Senin (27/2/17).

Salah seorang pelaku berhasil diamankan, pelaku diketahui seorang wanita dengan inisial NA (45) warga Jl. Utama GG. Nusa indah RT. 07 RW 61 Kel. Meranti Pandak kec. Rumbai kota Pekanbaru.

Dari pelaku didapat barang bukti 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu-sabu didalam kotak rokok Sampoerna mild didalam kantong celana tersangka dengan
Berat Kotor BB sabu lebih kurang 1 gram dan 1 (satu) unit  Hp merk Nokia warna hitam.

Kanit Narkoba Polresta Iptu Noki Loviko SH saat dikonfirmasi Tbnewsriau menjelaskan Kronologis penangkapan bahwa 
Tim opsnal sat Narkoba Polresta Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di kampung dalam kec. Senapelan, kemudian tim opsnal sat Narkoba Polresta Pekanbaru saya dan Ipda Safril SH beserta anggota lainnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket didalam kotak rokok Sampoerna mild didalam kantong celana kanan tersangka an. Nova binti AGUS, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut.pungkas Noki
Scroll to top