Menyusul Tangkapan Ilog Oleh Kapolda,
Polres Bengkalis Berhasil Kembangkan Tersangka Ilog Yang Lain

Polres Bengkalis Berhasil Kembangkan Tersangka Ilog Yang Lain


Kamis 02 Maret 2017 13:45:53 WIB
tribratanewsriau.com-Polres Bengkalis menangkap seorang tersangka Ilegal Logging (Ilog) bernama SL (52thn) warga Desa Bukit Kerikil kecamatan Bukit Batu kabupaten Bengkalis karena tertangkap tangan melakukan Ilegal Loging di Cagar alam Giam Siak kecil desa Tasik Serai Barat kecamatan Pinggir pada hari selasa lalu (28/02/2017)

Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo,SIK,MM disela sela kesibukannya menyiapkan kedatangan Kapolri Jenderal Pol DR Tito Karnavian besok jumat (03/03/2017), bahwa Polres Bengkalis telah menangkap tersangka SL di desa Sidodadi karena merambah hutan Cagar Biosfer di wilayah Bengkalis. “Tangkapan ini merupakan pengembangan dari blusukan Kapolda Riau beberapa hari lalu” ujar Guntur.

Dijelaskan oleh Guntur bahwa tersangka SL adalah pelaku yang mengolah kayu atas perintah RZ (masih buron) sebagai penyandang dana. RZ inilah yang memberi modal sehingga SL dan tiga orang temannya (buron) lainnya memiliki uang sebagai modal memenuhi kelengkapan logistik selama bermalam di hutan. Menurut SL kayu yang telah berhasil mereka olah adalah sebanyak lima ton dan semuanya masih berada di lokasi pengolahan. Dalam penangkapan ini semua barang bukti telah dimusnahkan dilokasi dengan cara dipotong potong dengan Chainshaw dan dimusnahkan dengan dibakar. Sebagian kecil lainnya disisihkan, dibawa  dan disimpan oleh penyidik sebagai barang bukti untuk kebutuhan persidangan nanti. 

"Kasus ini, baik tersangka dan barang bukti kini sudah ditangani oleh Polres Bengkalis, tersangka lain yang belum tertangkap akan tetap kita buru dan sesegeranya kita proses sesuai hukum yang berlaku" pungkas Guntur sambil menutup keterangannya  (AA)
Scroll to top