Polsek Kuala Cinaku Amankan Pelaku Pencurian

Polsek Kuala Cinaku Amankan Pelaku Pencurian


Minggu 05 Maret 2017 12:49:57 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Kuala Cinaku amankan seorang pria pelaku pencuria berdasarkan Laporan polisi : LP / 46/ III/ 2017 / Riau / Res Inhu. (4/3/17)

Janrizal  (33) warga jl. Asking aris Kel. Kampung datang kec. Rengat kab. Inhu. Melaporkan kejadian yang menimpa dirinya yang terjadi pada hari sabtu tanggal 4 maret 2017 sekira pukul 10.00 wib di rumah kontrakan Sdr Janrizal jl.  Aski aris kel kampung dagang kec.  Rengat Kab. Inhu. 

Pelapor melaporkan IS (33) alias Iin Ketak warga jl.  Aski aris kel. Kampung dagang kec. Rengat kab. Inhu atau jl.  Lintas pematang Reba -pku kel.  Pematang Reba kab.  Inhu. Dengab saksi Agung kusumo,  (25) warga jl. Aski aris kel.  Kampung dagang kec.  Rengat kab.  Inhu. 

Berdasarkan informasi yang diterima TBnews Polda Riau di Polsek Kuala Cinaku menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari  sabtu ( 4/3/17 ) sekira pukul 10.00 wib.

Pelapor melihat jam tangan yang diletakkan di dalam lemari pakaian pelapor telah hilang kemudian pelapor dan Saksi melakukan pencarian di sekitar rumah pelapor lalu Saksi 1 menemukan barang milik pelapor Di dalam tong sampah milik terlapor.

Kemudian Saksi Membawa pelaku ke gor Danau Raja sambil menghubungi pihak Kepolisian tetapi sebelum pihak Kepolisian datang ke gor Danau Raja pelaku telah melarikan diri dengan Cara masuk ke sungai indragiri,  kemudian sekira pukul 19.30 wib anggota Polsek Rengat Barat dan Polsek Kuala Cinaku berhasil Mengamankan pelaku dan Membawa pelaku ke Polres Inhu untuk pengusutan lebih lanjut. 

Dari keterangan Pelapor bahwa telah kehilangan barang-barang miliknya berupa 1 unit jam tangan merk fossil, 1 unit jam tangan merk SKMEI, 1 unit jam tangan merk Diesel, 1 unit unit jam tangan merk Alba, 1 unit jam tangan merk TAG, 1 unit tas warna putih, 1 unit ras warna coklat dengan kerugian materil diperkirakan Rp 3,5 jt. 

Pelaku dilakukan penahanan di Polres Inhu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 5e jo Pasal 362 KUHPidana.
Scroll to top