Minggu 05 Maret 2017 13:18:44 WIB
Tbnews Polda Riau - Setelah melakukan tindak pidana pembunuhan pelaku B (52) yang bekerja sebagai tani warga Desa Sialang Jaya Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil. Yang terjadu pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2017 sekira pukul 09.00 WIB, di Parit Bujur Desa Sialang Jaya Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil.
Korban Baharudin (55) merupakan Kades Sialang Jaya, alamat Desa Sianalng Jaya Kec. Batang Tuaka Kab. Inhil.
Kejadian berawal saat pelaku Basri dan korban Baharurudin, serta seorang lainnya yang bernama Misran, pada hari Rabu, sekira pukul 08.00 WIB, berangkat dari Desa Sialang Jaya menuju ke Parit bujur TKP dengan menggunakan sampan, untuk menentukan batas tanah yang sudah dibeli korban. (4/3/17)
Pelaku diajak korban yang merupakan mantan Ketua RT, untuk ikut membantu menentukan batas batas tanah di lokasi. Dalam perjalanan tersebut terjadi perselisihanpaham antara korban dengan pelaku, disebabkan korban mengatakan bahwa pelaku tidak lagi memiliki tanah karena sudah dijual, sedangkan pelaku bersikeras menyatakan masih memilikinya.
Karena korban terus menerus mengatakan hal tersebut, pelaku menjadi kalap, dan parang yang memang sengaja dibawa untuk menebas rumput saat pengukuran, langsung ditebaskan pelaku kearah leher korban sebelah kiri. Segera sampan menjadi terbalik dan ketiga penumpangnya jatuh keair. Korban masih sempat berenang ketepian dan memohon kepada pelaku untuk tidak dianiaya lagi.
Setelah itu pelaku langsung meninggalkan korban disana kembali ke Desa Sialang Panjang dan kemudian menyerahkan diri kepada Polsek Batang Tuaka.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dibagian leher sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut.