Rabu 08 Maret 2017 16:32:46 WIB
tribratanewsriau.com - Polres Kepulauan Meranti melakukan Sidang Disiplin terhadap sepuluh orang personil Polres Kepulauan Meranti yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atas peraturan dinas Kepolisian yang berlaku tadi pagi (08/03/2017).
Sebagaimana dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK,MM bahwa pelaksanaan Sidang Disiplin ini dilaksanakan tadi pagi sekira pukul 10.00 Wib yang bertempat di Aula Bhayangkari Polres Meranti Jalan Merdeka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamtan Tebing Tinggi Kabupatren Kepulauan Meranti.
Menurut Guntur yang mengikuti sidang pelanggaran disiplin ini adalah Brigadir AA, Sat Reskrim Polres Kep. Meranti. Brigadir MJ, BagRen Polres Kep. Meranti. Brigadir HG, Sat Sabhara Polres Kep. Meranti. Bripda RR, Sat Reskrim Polres Kep. Meranti. Bripda RA, Polsek Rangsang Barat Kep. Meranti. Bripda JP, Sat Tahti Polres Kep. Meranti. Bripka RS, Sat Narkoba Polres Kep. Meranti. Brigadir AP, Polsek Rangsang Barat Kep. Meranti. Brigadir AP, BA Polres Kep. Meranti. Briptu Syafrianto, Sat Binmas Polres Kep. Meranti.
Dalam sidang disiplin yang dipimpin oleh Wakapolres Kep. Meranti Kompol DR Wawan Setyawan SH MH ini kesepuluh personil ini diduga telah menggunakan berbagai jenis Narkoba sesuai test yang telah dilakukan sebelumnya. "Keputusan sidang terhadap kesepuluh personil ini juga bermacam macam sesuai kesalahannya. Ada yang menjalani hukuman dengan ditahan di tempat khusus dan ada juga yang dihukum dengan hukuman teguran tertulis sesuai berat ringannya kesalahan yang mereka lakukan" pungkas Guntur sambil menutup keterangannya (AA).