Kamis 09 Maret 2017 15:41:57 WIB
TBnewsriau-Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir telah Amankan 3 pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Desa Karya bakti Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar (9/3/2017).
Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan tersebut berinisial AS (LK 40), RZ (LK 52) dan UM(PR 32).
Dari ketiga tersangka ini juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan tiga paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (8/3/2017) ketika anggota opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi tengah berpatroli di wilayah Desa Mekar Jaya Kec. Kampar Kiri tengah, dan mendapat informasi bahwa di wilayah tetsebut ada seseorang yang akan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka AN yang diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 paket shabu-shabu, saat diinterogasi pelaku mengatakan kalau dirinya disuruh oleh oleh tersangka UM (PR 32) untuk mengantarkan kepada seseorang di jalur I Desa Mekar Jaya namun keburu ditangkap.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UM, dari tangannya ditemukan 3 paket shabu- shabu beserta barang bukti lainnya.
Tidak selesai sampai disitu, petugas mendapat informasi bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka RZ, tanpa buang waktu petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankannya.
Ketiga pelaku beserta.barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya.