Senin 13 Maret 2017 14:47:04 WIB
tribratanewsriau.com – Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria bernama RD (27) warga jalan langsat kecamatan Sukajadi Pekanbaru karena melakukan penggelapan melalui perkenalan melalui facebook sekira pukul 10.00 wib tadi siang (13/03/2017).
Ketika ditemui di ruang kerjanya, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK,MM mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 1 Maret 2017 yang lalu sekira pukul 11.00 WIB, terjadi kasus penggelapan dengan modus operandi melalui Facebook. Tersangka RD dengan menggunakan akun palsu palsu di Facebook dengan nama Danny Adyaksa berkenalan dengan akun facebook korban yang bernama Mila. Setelah berkenalan dengan Mila, tersangka RD melakukan Kopdar atau janji bertemu dengan korban Mila di Plaza Matahari Pekanbaru. Korban bernama Mila ini kemudian diajak berjalan jalan oleh RD dengan menggunakan Sepeda Motor Beat yang dibawa oleh Mila.
Memancing agar Mila turun Sepeda motornya lalu RD meminta tolong pada Mila agar mengambilkan uang di mesin ATM dengan kartu ATM milik tersangka. Tanpa ada rasa curiga lalu Mila masuk ke Box ATM dengan kartu yang telah diberikan RD berikut PIN ATM tersebut. Tanpa rasa curiga Mila masuk ke Box ATM. Ternyata tersangka RD malah melarikan diri dengan Sepeda Motor Honda Beat miliknya sementara kartu ATM tersebut ternyata sudah aktif lagi. Karena kejadian ini korban Mila melapor kepada Polsek Sukajadi. Dengan berbekal keterangan dari korban, aparat Polsek berkenalan dengan akun facebook tersangka RD dan mengatur pertemuan selanjutnya dengan tersangka dengan menggunakan akun facebook palsu dengan jenis kelamin perempuan.
Sekira jam 10.00 wib tadi siang tim Opsnal yang dipimpin oleh Aipda M.Zamhur,SH melakukan penangkapan terhadap tersangka RD yang sedang berjalan kaki hendak bertemu dengan wanita yang di kenalnya di Facebook yang sesungguhnya adalah Team Opsnal Polsek Sukajadi. Penangkapan di lakukan di Jalan Tanjung Kecamatan Sukajadi. "Kini pelaku dibawa sudah dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses hukum kasusnya lebih lanjut" Kata Guntur menutup keterangannya. (AA)