Selasa 14 Maret 2017 12:50:46 WIB
Tbnews Polda Riau - Tim Opsnal Polresta Pekanbaru berhasil mengamakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Harapan Raya Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Senin (13/3/17).
Pelaku AF alias Eri Cindua merupakan warga Jl. Pesantren Gg. Saus Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru / Jl. Bukit Barisan Gg. Janur Indah No. 05 RT04 RW05 Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Korban Darwis seorang mahasiswa melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polresta Pekabaru.
Tim Opsnal Polresta Pekanbaru yang menerima laporan tersebut langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara, melakukan pengembangan dijalan Arifin Ahmad Gg. Merpati RT02 RW02 Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan berhasil mengamankan AFRINALDI Als ERI CINDUA Bin YOTMAR selaku tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan dibawa kemapolresta Pekanbaru.
Menurut keterangan yang berhasil diliput tim Tbnews Polda Riau kepada korban menjelaskan bahwa kejadian yang menimpa korban pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2017 sekira pukul 00.30 WIB, sewaktu pelapor bersama teman wanitanya bernama YULI sedang duduk ditaman Kota Jl. Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru, tiba-tiba tersangka datang dan mengatakan "ngapain kalian disini, pacaran, ikut saya kekantor" kemudian tersangka langsung menaiki sepeda motor milik korban dan menyuruh korban dan YULI untuk ikut bergoncengan, kemudian tersangka membawa korban dan YULI untuk berkeliling disekitar Jl. Sudirman dan masuk ke jalan Harapan Raya Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Sesampainya di dekat jembatan Sail pelaku menyuruh korban dan YULI turun dari sepeda motor, selanjutnya pelaku langsung mendorong korban dan YULI kedalam parit dengan kuat dan pelaku langsung melarikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BM 5649 FH warna hitam Nosin JFP1E-2731735 dan norang MH1JFP128GK746930, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-.