Dengan Modus Mobil Aman, Dua Pelaku Pemerasan Ini Di Bekuk Polisi

Dengan Modus Mobil Aman, Dua Pelaku Pemerasan Ini Di Bekuk Polisi


Rabu 15 Maret 2017 10:03:08 WIB
Tribratanews Polda Riau - Sat Reskrim Polsek Tenayan Raya menangkap Toni als Kaliang (34) dan Ade (41) setelah melakukan pemerasan di JL. Hangtuah Ujung Kel. Sail Kec. Tenayan raya pekanbaru, Senin (13/3/2017).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi Vivino menjelaskan "Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2017 sekira jam 19.00 wib, saat itu korban melintasi Jalan  Hangtuah Ujung menggunakan mobil pick up dengan membawa bibit tanaman. kemudian datanglah kedua pelaku memberhentikan korban, kedua pelaku mengaku dari SPSI dan mengancam korban, jika mau aman harus membayar uang muat bongkar dan jika tidak dibayar tidak selamat selama melintas di Pekanbaru", ungkapnya.

Korban diperas dan dimintai uang. "Kedua pelaku mengatakan korban harus membayar 400 ribu, namun korban tdk ada uang sebayak 400 ribu, yang ada cuma 80 ribu. Kemudian Korban dipaksa untuk menandatangani kwitansi bertuliskan 400 ribu dan berjanji untuk membayar sisanya" sambungnya Paur Humas.

Pada hari senin pelaku menghubungi korban kembali untuk meminta sisanya, karena korban merasa ketakutan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tenayan Raya.

Tidak lama kemudian Tim piket Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya beserta korban mendatagi kedua pelaku ditempat yang sudah dijanjikan untuk melakukan pembayaran dari sisa uang yang telah dijanjikan. Dan pada saat pertemuan korban dan kedua pelaku tersebut langsunglah ditangkap kedua pelaku dan dibawa ke polsek Tenayan Raya guna proses penyidikan.

Dari tangan diamankan barang bukti berupa kwitansi pembayaran, satu buah pena, satu unit sepeda motor, dan 2 Hp merk nokia. Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 368 kuhp dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Scroll to top