Rabu 15 Maret 2017 14:56:24 WIB
tribratanewsriau.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kampar melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017 - 2022 dalam Pilkada Kabupaten Kampar tahun 2017 pukul 10.00 tadi pagi di kantornya (15/03/2017)
Dalam pemantauan awak tribratanewsriau.com Polda Riau bahwa Rapat Pleno yang dipimpin Ketua KPUD Kampar Yatarullah Sag, SH, M. hum ini didampingi oleh seluruh Komisioner dan anggota KPUD Kampar. Acara ini juga dihadiri Sekda Kampar Drs. Zulfan Hamid yang mewakili Pj. Bupati Kampar, Ketua Panwaslu Kampar Martunus Sag, Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, Kasdim 0313/KPR Mayor Inf Harmen Koto, Wakil Ketua DPRD Kampar dan Paslon Terpilih H. Azis Zaenal SH, MM bersama Catur Sugeng Susanto SH. Selain itu juga hadir perwakilan KPUD Provinsi Riau, Ketua PPK se-Kab. Kampar, perwakilan Partai Politik dan wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online serta beberapa tokoh masyarakat Kampar.
Pada rapat pleno ini Yatarullah Sag selaku Ketua KPUD Kampar menyampaikan bahwa dari 101 Kabupaten/ Kota yang menggelar Pilkada serentak tahun 2017 ini, Kabupaten Kampar merupakan salah satu daerah yang tidak ada gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, sesuai surat Mahkamah Konstitusi nomor 32/ PAN MK/ 3/ 2017 tanggal 13 Maret 2017 perihal Keterangan Mahkamah Konstitusi tentang permohonan perselisihan hasil pemilihan yang telah diregistrasi.
Yatarullah memberikan apresiasi pada semua pihak yang telah membantu hingga terselenggaranya Pilkada Kabupaten Kampar tahun 2017 ini dengan aman, damai dan lancar, ucapan terimakasih dan apresiasi ini disampaikan kepada pihak Keamanan dari Jajaran Polres Kampar, Kodim 0313/ KPR, Yonif 132 Bimasakti, Satpol PP dan semua yang tergabung dalam Forum Pilkada Damai termasuk media pers dan seluruh masyarakat Kab. Kampar yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan Pilkada ini.
Usai menyampaikan sambutannya Yatarullah dan anggota menandatangani Surat Keputusan KPUD Kampar Nomor 16/ Kpts/ KPU - KPR - 004 - 435228/ III /2017 tentang penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kampar tahun 2017 serta berita acara tentang Penetapan Paslon Bupati terpilih dalam Pilkada Kampar tahun 2017 ini. Dalam Surat Keputusannya ini, KPUD Kampar menetapkan Pasangan nomor urut 3 yaitu Pasangan H. Azis Zaenal SH, MM dan Catur Sugeng Susanto SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Kampar untuk priode 2017 - 2022.
Surat Keputusan ini akan segera diteruskan kepada DPRD Kampar untuk selanjutnya diusulkan kepada Mendagri untuk diterbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017 - 2022.
Kegiatan Rapat Pleno KPUD Kampar ini berakhir pada pukul 11.30 wib, dan semua rangkaian acara berlangsung dengan aman dan tertib.