Senin 20 Maret 2017 09:33:59 WIBTbnews Polda Riau – Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang lelaki yang diduga menjadi penadah barang curian.
Tersangka berinisial A (19) warga Kelurahan padang Terubuk Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Tersangka sebelumnya mendapatkan dua unit handphone hasil curian dari tersangka HN yang sudah diringkus polisi.
Hasil penyelidikan dan berdasarkan pengakuan, handphone milik Anang Ghenanto (50) yang dicuri tersangka HN sudah dijualnya pada tersangka A. Berdasarkan pengembangan itu polisi kemudian melakukan pemancingan pada pelaku A. Tersangka HN dijadikan alat agar bisa bertemu dengan A. Kemudian disepakati pertemuan di Jalan Sidomulyo Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan.
Polisi mengintai pelaku dan selanjutnya memastikan keberadaan pelaku yang datang menemui tersangka. Saat pelaku sampai di lokasi yang disepakati, polisi langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku A ditetapkan sebagai tersangka penadah barang curian. Tersangka dikenakan pasal melakukan pertolongan jahat,†terang Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino.
Ditambahkan Dodi Vivino, dua unit handphone hasil curian tersebut sudah dijual tersangka pada seseorang yang tidak dikenal lewat media online.