Senin 20 Maret 2017 11:47:38 WIBTbnews Polda Riau -
Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Zulkarnain pagi ini menghadiri acara dialog kerukunan intern umat beragama Islam. Kegiatan yang bertemakan " Merelat Ukhwah Islamiyah Dalam Perspektif Bernegara " ini dilaksanakan di aula gedung Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) kota Pekanbaru. Senin (20/3) pagi.
Dalam acara ini juga dihadiri oleh Kapolda Riau Irjen Pol Drs. Zulkarnain, Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs. H. Ahmad Supardi, Ma, Kabid Penerangan Agama Islam Zakat dan Harta H. M. Saman S.Sos, M.Si, dan Ormas Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Prof. DR. H. Alaudin Koto, Ma.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Riau mengatakan, " ada 3 hal terkait kerukunan umat ini. Diantaranya kerukunan intern antar umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah " ujar Kakanwil Provinsi Riau.
Dilanjutkan Kakanwil Provinsi Riau menjelaskan didalam Al-quran bahwa semua umat beragama adalah sama yang membedakan adalah tafsirnya dan ini tidak bisa dihindari.
Selain itu Kakanwil Provinsi Riau mengharapkan kepada seluruh umat beragama agar selalu menjaga kerukunan dalam beragama supaya terciptanya suasana yang harmonis antar pemeluk agama.
Ditambahkan Kakanwil Provinsi Riau bagaimana kita dapat rukun antar umat beragama jika intern kita saja tidak rukun. Jika secara internal sudah kuat maka kita mudah berhubungan dan rukun dengan umat beragama lainnya.
Dalam arahannya Kapolda Riau mengatakan bahwa sebagai umat yang beragama kita harus memiliki sifat toleransi antar umat beragama dan menjaga kerukunan antar umat beragama.
"Sebagai umat yang beragama kita harus selalu menjaga kerukunan antar umat beragama dan juga harus memiliki sifat toleransi dalam beragama ", tutur Kapolda Riau.
Dilanjutkan Kapolda Riau dalam hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghargai, kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Peran Polri dalam menjaga toleransi antar umat beragama adalah sebagaimana terdapat dlm pasal 5 UU No. tahun 2002 adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum, memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu juga sebagai Dinamisator adalah mendinamisir terwujudnya kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam kerangka Bhineka Tinggal Ika dan keutuhan NKRI.
Polri juga sebagai Katalisator adalah pendorong terwujudnya toleransi, penetralisir terhadap perbedaan pendapat untuk mencegah konflik dan mempercepat proses kerukunan dan toleransi.
Selain itu Polri dalam menjaga kerukunan antar umat beragama adalah sebagai Negosiator yaitu sebagai juru runding dalam penyelesain konflik dan upaya negosiasi dalam mewujudkan Persatuan dan Kesatuan bangsa.
Sedangkan kebijakan Polri dalam menjaga tolerensi antar umat beragama diantaranya adalah mencagah Intoleransi dengan mengutamakan pencegahan terhadap berbagai bentuk tindakan intolorensi agar tidak meluas dan mengoyak persatuan dan kesatuan.