Lelaki Paruh Bayah Diamakan Akibat Kasus Penggelapan Sepada Motor

Lelaki Paruh Bayah Diamakan Akibat Kasus Penggelapan Sepada Motor


Senin 20 Maret 2017 13:03:20 WIB
Tbnews Polda Riau – Polsek Tembilahan amankan pelaku tindak pidanan penggelapan sepeda motor yang terjadi di rumah korban Mahriyar (56) di Jalan Gunung Daek Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil Riau, (19/3/17).

Terlapor A (52) merupakan warga Jalan Inpres Desa Pekan Kamis Kec. Tembilahan Hulu Kab. Inhil Riau. Kejadian pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2017, sekira pukul  16.00 WIB, terlapor, datang ke rumah pelapor/korban dan mengatakan ingin meminjam sepeda motor milik korban. Alasan  terlapor kepada korban adalah motornya sedang rusak dan sedang diperbaiki di bengkel sedangkan dia ingin melihat anaknya yang sedang mengikuti seleksi pertandingan sepak bola di Stadion Beringin Tembilahan.

Dikarenakan sudah kenal, kemudian pelapor meminjamkan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk HONDA TIGER Type GL 200 R1 warna hitam dengan nomor Polisi : BM 4450 GY dengan nomor rangka : MH1MC231XCK041506 dan nomor mesin : MC23E-1041081 milik korban, dengan syarat bahwa sepeda motor tersebut akan dikembalikan oleh keesokan harinya. Namun keesokan harinya, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh terlapor. Tak sedap hati, pada malam harinya pelapor mendatangi rumah terlapor namun terlapor tidak berada di rumah. Saat pelapor mau kembali, dia berpapasan dengan terlapor di depan rumah terlapor, lalu pelapor menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dan dijawab terlapor bahwa sepeda motor tersebut, sedang dibawa oleh adiknya ke Kecamatan Gaung Anak Serka dan terlapor berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut pada hari Senin tanggal 13 Maret 2017.

"Tunggu punya tunggu, hingga saat ini, sepeda motor tersebut belum dikembalikan terlapor kepada pelapor. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tembilahan" ungkap Mahriyar.

Kemudian setelah laporan polisi diterima, Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, memerintahkan Unit Reskrim Polsek Tembilahan dan Unit Intelkam Polsek Tembilahan  melakukan penyelidikan keberadaan terlapor. Terlapor berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekira pukul 17.00 WIB, di Pasar Pagi Jalan Trimas Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan Kab. Inhil - Riau.

Saat diinterogasi, terlapor mengakui, bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh terlapor senilai Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Rotana. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk penyidikan kasus tersebut lebih lanjut.

Scroll to top