Minggu 26 Maret 2017 22:14:28 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Tapung amankan pelaku Tindak Pidana judi jenis Qiu Qiu oleh Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar di Plamboyan VII Ds.Tanjung Sawit Kec.Tapung. (25/3/17)
Pelaku seorang laki-laki dengan inisial Ar (30) warga Plamboyan X Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 2 (dua) Kotak Kartu Domino merk Kabuki dan Uang tunai sebesar Rp 450 ribu.
Tim Tbnews yang melakukan konfirmasi melalui paur humas Polres Kampar Iptu Denny membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Lebih lanjut beliau menjelasakan kronologis penangkapan pelaku pada hari sabtu tanggal 25 Maret 2017 sekira pkl 16.45 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung memperoleh informasi dari masy bahwa adanya kegiatan warga yg sedang bermain judi di sekitar areal kebun sawit Ds.Tanjung sawit.
Atas informasi tersebut tim Opsnal lgsg turun ke lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, Tim opsnal melihat adanya beberapa orang warga masy sdg bermain judi jenis QQ dan langsung melakukan penangkapan, namun saat dilakukan penangkapan para pemain judi berhasil kabur berpencar, dan hanya satu org yg berhasil diamankan an.Armansyah bersama BB Berupa 2 ( dua ) Kotak kartu domino merk Kabuki dan Uang tunai sebesar Rp 45 ribu, Selanjutnya pelaku bersama BB lgsg diamankan ke Polsek tapung guna proses penyidikan lbh lanjut.