Polres Inhu Amankan Pelaku PETI di Sungai Indragiri

Polres Inhu Amankan Pelaku PETI di Sungai Indragiri
Ilustrasi

Senin 27 Maret 2017 08:47:20 WIB
Tbnews Polda Riau - Seorang warga Inhu diamankan oleh personil Polres Inhu yang diduga melakukan Penambanagan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Selunak Lec. Batang Peranap Kab. Inhu. Penambangan illegal di aliran sungai Indragiri ini diperkirakan banyak mangandung biji emas mineral lainnya

Pelaku adalah MS (28) warga Desa Sukamaju Kecamatan Batang Peranap  diamankan petugas di Desa Selunak pada Jumat (24/3/2017) sekira pukul 20.00 Wib. Penangkapan terhadap pelaku MS bermula informasi dari warga sekitar sungai Indragiri.

Penangkapan pelaku MS dilakukan di tempat usahanya di sebuah rumah pondok di Desa Selunak Kecamatan Batang Peranap di saat pelaku tengah bekerja melakukan pemurnian emas hasil tambang.

"Selain menangkap pelaku, dari tempat pelaku bekerja di sebuah rumah pondok di Desa Selunak tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa 8 buah biji pentolan emas, 1 unit alat pembakaran emas, 1 unit timbangan digital, 1 unit kalkulator, 3 set buku kwitansi,1 buah toples berisikan serbuk pija dan uang tunai sebesar Rp.5.580.000," ujar Paur Humas.

Ditambahkan Paur Humas Polres Inhu Ipda Yarmen Djambak mengatakan ,"pelaku MS ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana permurnian atau pengolahan emas tanpa ijin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 Jo 158 UU RI No. 4/2009, tentang penambangan mineral dan batubara, Jo pasal 480 KUHP," jelas Yarmen Djambak.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Scroll to top