Dua Orang Pelaku Narkotika Diamankan Polres Kampar

Dua Orang Pelaku Narkotika Diamankan Polres Kampar


Senin 27 Maret 2017 09:09:20 WIB
Tbnews Polda Riau - Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar telah melakukan pengungkapan terhadap 2 (Dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu,minggu (26/3/17)

Pelaku KS alias Sukma (31) merupakan warga jl Hang Tuah No. 49 Kel Mekar Jaya Kec. Tenayan Raya Pekanbaru dan R alias Roman (26) warga Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar, keduanya di amankan di Jalan Lintas Riau- Sumbar depan Lapangan Bolakaki Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar, dari tangan pelaku di temukan barang bukti 10 ( sepuluh) paket kecil diduga narkotika shabu-shabu, 1 (satu) buah kotak rokok Dunhil, 1 (satu) unit Handphone merek NEXIAN warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna Hitam, 1 (satu) unit spd motor merek Vega ZR warna hitam.

Paur Subbag Humas Polres Kampar Iptu Denny saat di konfirmasi tim Tbnews mejelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Lebih jauh dijelaskan oleh Paur Humas pelaku dilakukan penangkapan pada hari minggu tgl 26 Maret 2017 sekira pkl 18.05 wib, Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman mendapat informasi bahwa sdr. Kelana Sukma  dan Romasyah yang merupakan target operasi Polsek Bangkinang barat akan melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Kuok, Kelana Sukma yang berasal dari pekanbaru ini merupakan pemasok narkotika jenis shabu yg berasal dari kampung dalam pekanbaru ke wilayah hukum polsek bangkinang barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut kanit reskrim polsek bkng barat Bripka Salman bersama Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Kedua pelaku ditemukan di Jalan Lintas Riau - Sumbar tepat didepan lapangan bolakaki Desa Kuok, Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di dalam saku celana depan sebelah kanan sdr Kelana Sukma ditemukan 10 paket kecil diduga narkotika jenis shabu, saat diinterogasi sdr Kelana Sukma memberitahu bahwa narkotika tersebut pesanan sdr Romansyah untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kuok.

Kedua tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan UU Narkotika Pasal 114 (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, terang Paur Humas.
Scroll to top