Dit Polair Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Kayu Bakau Ilegal

Dit Polair Polda Riau Gagalkan Penyeludupan Kayu Bakau Ilegal


Selasa 28 Maret 2017 17:07:54 WIB
Tribratanews Polda Riau - Direktorat Polisi Air Polda Riau mengamankan sebuah kapal mengangkut 1.300 Kayu Bakau ilegal tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu di Perairan Kuala Selat Ringgit Kecamatan Alai Kabupaten Kepulauan Meranti yang diduga akan dibawa ke negeri tetangga, Malaysia.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Alai ada kegiatan illegal loging yang nanti hasilnya akan di bawa ke Malaysia, selanjutnya Tim Lidik Subdit Gakkum dibawah pimpinan Kasi Lidik Kompol Syamsuddin melakukan penyelidikan Tindak Pidana tersebut.

Tepat di Perairan Kuala Selat Ringgit Tim Lidik melihat 1 unit KM. Sunendra Jaya GT 6, sedang berlayar, kemudian Tim memberhentikan kapal tersebut dan dilakukan pemeriksaan muatan.

Setelah dilakukan Pemeriksaan ternyata kapal tersebut bermuatan kayu Bakau sebanyak lebih kurang 1.300 batang, kemudian Tim menanyakan Dokumen kayu dan ternyata Nakhoda Kapal tersebut tidak bisa memperlihatkan Dokumen atau Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu yang dibawanya, dan setelah diselidiki kayu bakau tersebut akan dibawa ke Malaysia.

selanjutnya Nakhoda bersama ABK dibawa kekantor Subdit Gakkum di Pekanbaru sedangkan terhadap Barang Bukti diamankan di Dipelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang.

"Nakhoda bersama Anak Buah Kapal dibawa ke kantor Sub direktorat Penegakan Hukum di Pekanbaru, sedangkan terhadap Barang Bukti diamankan di Pelabuhan Tanjung Mayat Selatpanjang," kata Direktur Ditpolair Polda Riau Kombes Pol Kasmolan di Pekanbaru, Senin. 

Polair selanjutnya mengamankan DA (52) selaku Nakhoda dan RD (35) selaku pemilik kayu.

Dir Polair mengatakan terhadap Nakhoda dipersangkakan Pasal 83 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18/2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp2,5 Miliar.

"Terhadap pemilik kayu dipersangkakan melanggar Pasal 86 ayat ( 1 ) huruf b Jo Pasal 12 huruf j atau Pasal 87 ayat ( 1 ) huruf a Jo Pasal 12 huruf k," tutupnya.


Scroll to top