Polsek Reteh Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polsek Reteh Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


Rabu 29 Maret 2017 08:27:06 WIB
TBnewspoldariau-Polsek Reteh telah dilakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku berinisial RK(32), RN(35), MI(19) dan AA(35) diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis shabu -shabu (29/3/2017).

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu sebagai berikut:
Disita dari terduga pelaku RK
a. 1 (satu) paket sedang diduga shabu - shabu di bungkus plastik putih bening les merah.
b. 1 (satu) unit HP lipat merk Samsung warna hitam.
c. 1 (satu) unit timbangan digital merk Heles warna abu - abu.
d. Uang tunai sejumlah Rp. 1.700.000.- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).

Disita dari terduga RN:
a. 1 (satu) unit sepeda motor  merk Yamaha Vixion warna merah hitam.
b. 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam putih yang dilapisi kertas tissu warna putih yang berisikan 4 (empat) paket sedang diduga shabu - shabu.
c. 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna hitam dengan sarung plastik warna biru.
d. 1 (satu) unit HP merk Nokia X2 warna hitam.

Disita dari terduga pelaku MI: 
a. 1 (satu) unit sepeda motor  merk Yamaha Mio warna hitam les merah putih.
b. 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam.
c. Uang tunai sejumlah Rp. 1.124.000.- (satu juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).

Kronologis Penangkapan Pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017, sekira pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Reteh mendapat informasi dari warga masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki laki dari desa Sanglar, datang ke Pulau Kijang, diduga akan membeli narkoba di Parit 6 Kelurahan Madani Kec. Reteh Kab. Inhil. 

Selanjutnya anggota Polsek Reteh segera melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Setelah mendapat data yang akurat, pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2017, pukul 00.45 WIB,Personel Polsek Reteh yang dipimpin langsung oleh  Kapolsek Reteh, melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat. 

Ketika dua pelaku terdahulu sedang digeledah, tiba - tiba datang pula terduga pelaku lain nya berinisial MI dan anggota pun langsung mengamankan dan ketika dilakukan penggeledahan, di sekitar TKP, ditemukan barang bukti sebanyak 4 paket sedang diduga shabu - shabu. 

Setelah dilakukan pengembangan didapati informasi bahwa barang bukti shabu - shabu tersebut,  berasal dari terduga pelaku RK Tanpa buang waktu, RK pun segera diamankan di Parit 6 Jalan Penunjang Kel. Madani Kec. Reteh Kab. Inhil, dan Rahman kemudian dibawa ke rumah kediamannya, untuk dilakukan penggeledahan, disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) paket sedang diduga shabu - shabu dengan bungkus plastik bening putih les merah dan 1 (satu) unit timbangan digital serta 1 (satu) buah buku catatan transaksi jual beli narkoba.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Reteh untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Scroll to top