Rabu 29 Maret 2017 16:55:18 WIB
Tbnews Polda Riau - Polsek Sabag Auh, Siak mengamankan seorang laki-laki yang diduga membawa dan atau memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku Ja alias Jepri warga Rt.003 Rk.006 Kampung Merempan Hulu Kec. Mempura Kab. Siak.
Pelaku diamankan saat saksi keluar rumah, saksi 1 melihat ada seseorang yang sedang berdiri di pinggir jalan pintu air setelah didatangi saksi bertanya " ngapain disini" pelaku mengatakan mau kerumah Sdra IWAN" saksi mengatakan "tidak ada yg bernama Iwan di sini. Merasa curiga saksi I menghubungi saksi II setelah itu Saksi II datang bersama Sdra. MUSTOPA dan sesampainya di tempat saksi I, saksi II dan Sdra MUSTOPA meminta pelaku menunjukkan KTP, tetapi pelaku tidak bs menunjukkan KTP nya, selanjutnya saksi dan Sdra MUSTOPA memeriksa celana pelaku, saat di kantong celana bahagian depan sebelah kiri saksi mendapati Plastik bening yg berisikan 6 (enam) plastik bening kecil yg berisikan butiran kristal, selanjutnya Saksi menghubungi pihak Polsek Sabak Auh, saat di tanya kepada pelaku ianya membenarkan bahwa barang tersebut adalah diduga narkotika jenis Shabu miliknya yg akan dijual kepada Sdra IWAN dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpaketnya.
Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga saat di konfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang diamankan di Jl. Pintu air Rt.001 Rk.007 Dsn MekarJaya Kampung Sungai Tengah Kec. Sabak Auh Kab. Siak dan setelah itu pelaku dibawa ke Polsek Sabak Auh guna utk diproses lebih lanjut.