Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Melakukan Gelar Perkara Narkotika Jenis Shabu Dan Pil Ecstasy

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Melakukan Gelar Perkara Narkotika Jenis Shabu Dan Pil Ecstasy


Kamis 30 Maret 2017 11:22:19 WIB
TBnews Polda Riau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Melakukan Gelar Perkara Narkotika Jenis Shabu Dan Pil Ecstasy Bertempat dikantor Ditresnarkoba Polda Riau Pada Hari Kamis ( 30/03/2017 ) sekitar pukul 09.00 wib.

Gelar perkara yang di pimpin oleh Akbp Syamsul Anwar selaku kabak wasidik Yang di hadiri oleh Propam, Itwasda, Bidkum, Bid humas Polda Riau, Dengan materi gelar membahas pasal yang akan di sangkakan kepada TSK AYN, adapun Hasil Gelar perkara tersebut disimpulkan sebagai berikut.

Terhadap TSK AYN dikenakan Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) uu no 35 tahun 2009, barang bukti Yang berupa shabu dan ecstasy, dilakukan penyisihan barang bukti untuk barang bukti dalam persidangan sedangkan sisanya dimusnakan.

Terhadap tersangka AYN tetap dilakukan penahanan, untuk tersangka yang belum tertangkap Dit Res Narkoba Polda Riau Membentuk Tim Guna melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih DPO.
Scroll to top