Kamis 30 Maret 2017 12:15:27 WIB
Tbnews Polda Riau – Untuk
mempercepat waktu penyelesaian suatu kasus, Polres Dumai terus
melaksanakan kegiatan silaturrahmi guna memperlancar koordinasi bersama
Pengadilan Negeri Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (29/03/2017)
pagi sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Citra Waspada Mapolres
Dumai Jalan Jendral Sudirman No. 01 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan
Dumai Timur.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi
mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Program Prioritas Kapolri dalam
meningkatkan sinergitas dan penegakan hukum yang berkeadilan. "Dan
merupakan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, khususnya
masyarakat yang sedang memiliki perkara. Mengingat komitmen Polri ialah
memberi dan mempermudah pelayanan bagi seluruh masyarakat," ujar
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.
Kapolres Dumai
AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi juga menyampaikan, pertama terkait
upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak pelaku Tindak Pidana
Pungutan Liar (Pungli) dijalanan, karena selama ini pelaku Pungli tidak
bisa diteruskan ke Pengadilan dikarenakan kurangnya salah satu unsur
kekerasan fisik.
"Kami berharap JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat
menerima hasil penyidikan kami dimana unsur kekerasan itu bukan hanya
dilihat dari unsur kekerasan fisik, tetapi kekerasan psikis juga,"
tambah Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.
Selanjutnya
pemeriksaan Barang Bukti (BB) seperti Narkoba yang selama ini diperiksa
di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Apabila bisa diperiksa
menggunakan Laboratorium pemeriksaan Narkoba milik Bea dan Cukai Dumai,
tentunya akan sangat lebih membantu dalam memberikan efisiensi waktu dan
meminimalisir resiko Anggota Kepolisian saat membawa Barang Bukti
keluar kota.
"Apabila Kejaksaan bisa menerima masukan ini,
tentunya akan sangat membantu mempercepat proses penyidikan dan
meminimalisir seluruh resikonya," tambah Kapolres Dumai AKBP Donald
Happy Ginting SIK MSi.
Masalah Tilang juga menjadi Program
Prioritas Kapolri, agar tilang tidak lagi menjadi momok bagi masyarakat.
Polri terus mempermudah dengan meluncurkan program E-Tilang, agar
masyarakat mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus
dibayarkan. "Sejauh ini Pengadilan telah merespon baik program E-Tilang
guna mempermudah pelayanan bagi masyarakat," tutup Kapolres Dumai AKBP
Donald Happy Ginting SIK MSi.