Polres Inhil Ungkap Pengolahan Kayu Ilegal

Polres Inhil Ungkap Pengolahan Kayu Ilegal


Senin 03 April 2017 22:53:34 WIBTbnews Polda Riau – Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir, Polda Riau mengungkap aktifitas pengolahan kayu hutan di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan satu orang pemilik sawmil berinisial F alias E (44). Selain itu polisi mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak lebih kurang lima kubik. Kemudian kayu log sebanyak 105 tual/batang. Kayu-kayu tersebut sudah dirakit dan rencananya akan dilansir melalui perairan Sungai Junjangan. Di depan sawmil pelaku juga didapatkan satu mesin gesek pengolahan kayu.

Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung mengkonfirmasi, pengungkapan tersebut dilakukan pada Jum’at (31/3/2017). Berawal dari informasi yang diperolah bahwa adanya aktifitas ilegal logging di wilayah Junjangan. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan pada pelaku E.

“Saat diamankan pelaku yang juga pemilik sawmil tengah melakukan pengolahan kayu diduga dari hasil pembalakan liar,” terang Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung.

Hasil pemeriksan berdasarkan pengakuan pelaku, kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan di daerah Gaung. Kayu-kayu tersebut diambil sejak bulan Februari 2017.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Scroll to top