Polsek Tapung Amankan Tiga Orang Pelaku TP Narkotika

Polsek Tapung Amankan Tiga Orang Pelaku TP Narkotika


Selasa 04 April 2017 14:26:21 WIB
Tbnews Polda Riau - Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka Kasus penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu-shabu di Plamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kec.Tapung,  Pada saat akan melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor, (3/4/17).

Anggota Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid, SH mendapat informasi bahwasa di Plamboyan VII Desa Tanjung Sawit Kec. Tapung adanya pelaku Curanmor yg akan beraksi di wilayah tersebut. Terang Iptu Deny Paur Subbag Humas Polres Kampar.

“Selanjutnya Kanit Reskrim bersama tim opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang dicurigai tersebut, setelah dilakukan pemeriksan dan penggeledahan dijumpai dari tangan pelaku 1 (Satu) set kunci T sebagai alat untuk melakukan pencurian Spm, selain itu juga ditemukan 1 paket kecil Narkoba jenis Shabu-shabu”. Lanjutnya.
Para pelaku yaitu RW (23) warga Jln Pepaya No 08 Rt 02 Rw 01 Desa Mukti Sari Kec.Tapung, UR (26) warga Seruling 10 Desa Tri Manunggal Kec. Tapung dan J (21) warga Jln Anggrek IV Rt 04 Rw 02 Ds. Indrapuri Kec.Tapung. dari tangan ketiga pelaku di temukan barang bukti Satu paket kecil Narkoba jenis Shabu – shabu, Satu buah mancis, satu Kotak rokok merk Sampoerna, satu unit Hp merk Nokia, satu unit Hp Merk Samsung, satu unit HP Merk Asus dan Uang tunai sebesar Rp.683.000,-.

Ketiga Pelaku Bersama BB telah diamankan di Polsek Tapung guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan Terhadap DPO An. Roy masih dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Polsek Tapung

Scroll to top