Di Ruas Jalan Arengka II
Dua Pengendara Tewas Di Hari Yang
 Sama, Sat Lantas Pekanbaru Surati Instansi Terkait Untuk Perbai

Dua Pengendara Tewas Di Hari Yang
 Sama, Sat Lantas Pekanbaru Surati Instansi Terkait Untuk Perbai


Rabu 05 April 2017 13:11:43 WIB

Tribratanews Polda Riau - Kondisi‭ ‬ ‭ ‬ruas‭ ‬ ‭ ‬Jalan‭ ‬ ‭ ‬di‭ ‬ ‭ ‬Arengka‭ ‬ ‭ ‬II‭ ‬ ‭ ‬ujung,‭ ‬ ‭ ‬Kecamatan‭ ‬ ‭ ‬Payung‭ ‬ ‭ ‬Sekaki,‭ ‬ ‭ ‬Kota Pekanbaru ini sangat memprihatinkan. Kondisi jalan yang tidak rata dan bergelombang itu sudah sangat lama bahkan sudah memakan korban kecelakaan lalu lintas. 


Dari‭ ‬ ‭ ‬data‭ ‬ ‭ ‬yang‭ ‬ ‭ ‬dimiliki‭ ‬ ‭ ‬Satuan‭ ‬ ‭ ‬Lalu‭ ‬ ‭ ‬Lintas‭ ‬ ‭ ‬Polresta‭ ‬ ‭ ‬Pekanbaru‭ ‬ ‭ ‬dua‭ ‬ ‭ ‬kejadian
kecelakaan lalu lintas terjadi di lokasi tersebut dan di hari yang sama yakni pada hari Minggu  â€­ ‬(2/4)  â€­ ‬kemarin.  â€­ ‬Sebelumnya  â€­ ‬Ramli,  â€­ ‬korban  â€­ ‬kecelakaan  â€­ ‬lalu   lintas   yang meninggal dunia di lokasi tersebut setelah terjatuh dan akhirnya terlindas oleh mobil, kejadian tersebut di Jalan Arengka II dekat jembatan siak II sekitar pukul 13.00 wib. 


Tak lama setelah kejadian hanya jelang waktu dua jam sekitar pukul 15.00 wib, diruas ‭ ‬jalan yang‭ ‬ sama ‭ ‬kembali terjadi ‭ ‬kecelakaan ‭ ‬lalu ‭ ‬lintas. Korban‭ ‬ Rian ‭ ‬Novriandi Israh‭ ‬ juga‭ ‬ mengalami‭ ‬ hal‭ ‬ ‭ ‬yang‭ ‬ ‭ ‬sama. ‭ ‬Korban ‭ ‬yang mengendarai ‭ ‬sepeda‭ ‬ motornya kehilangan kendali dan akhirnya bertabrakan dengan mobil Truck CPO hingga korban harus dilarikan kerumah sakit dan akhirnya meninggal dunia.


Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kaur Bin Ops IPTU Fandri menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyurati instansi terkait.

"kita‭ ‬ ‭ ‬akan‭ ‬ ‭ ‬surati‭ ‬ ‭ ‬instansi‭ ‬ ‭ ‬terkait,‭ ‬ ‭ ‬agar‭ ‬ ‭ ‬segera‭ ‬ ‭ ‬menindak‭ ‬ ‭ ‬lanjuti‭ ‬ ‭ ‬kondisi‭ ‬ ‭ ‬jalan
tersebut, agar tidak muncul korban berikutnya:, ungkap Fandri.

Di tempat yang berbeda Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan 
"Adapun rujukan dari surat itu sendiri yakni sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009
pasal 273, yang mana setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut
memperbaiki‭ ‬ ‭ ‬jalan‭ ‬ ‭ ‬yang‭ ‬ ‭ ‬rusak‭ ‬ ‭ ‬yang‭ ‬ ‭ ‬mengakibatkankecelakaan‭ ‬ ‭ ‬lalu‭ ‬ ‭ ‬lintas‭ ‬ ‭ ‬sehingga menimbulkan korban dapat dipidana denda maupun kurungan" ujarnya.
 

Scroll to top