Sabtu 08 April 2017 11:04:21 WIB
TBnewsriau- Sat Resnarkoba Polres Inhil amankan Pria berinisial Z (34), seorang residivis narkoba yang ditangkap kembali bertempat di Jalan Lintas, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Sabtu (8/4/2017).
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka diantaranya barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi, 1 paket sedang sabu-sabu dengan berat 8,30 gram serta uang tunai Rp 755 ribu.
Kabid Humas Polda Riua mengatakan "Tersangka ini pernah ditahan dalam kasus yang sama, yang kemudian diulangnya kembali lagi. Saat ini kasusnya masih dilakukan penyelidikan untuk mengetahui tujuan akhir barang tersebut," Ujar Kombes Pol Guntur Aryo Tejo S.IK, M.M.
Berdasarkan informasi yang didapat tim dilapangan ada seorang warga tengah mengirim narkoba dari Pekanbaru menuju Tembilahan dengan menggunakan sebuah mobil Kijang Kapsul warna biru metalik BM 1221 AA.
Selanjutnya tim pun segera bergerak dan Saat tersangka melewati Jalan Lintas, Desa Pulau Palas, tepatnya depan Polsek Tembilahan Hulu, tersangka tidak mengetahui bahwa dirinya sudah ditunggu polisi. Dengan mobil Kijang Kapsul tersangka langsung menghentikan laju kendaraan yang saat itu polisi sudah menunggunya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.