Minggu 16 April 2017 05:59:41 WIB
Tribratanewapoldariau- Pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang berhasil diamankan personil Polsek Kemuning, Inhil. Pelaku adalah Z (57) warga Dusun Duku Desa Talang Jangkang Kec. Kemuning Kab. Inhil. Sedangkan korban penganiayaan adalah A (29) warga Desa Limau Manis Kec. Kemuning Kab. Inhil. Sabtu (15/4) pukul 14.30 Wib.
Dari tangan pelaku petugas Polsek Kemuning berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Pelaku diamankan di RT. 00/RW.00 Dusun Duku Desa Talang Jangkang Kec. Kemuning Kab. Inhil.
Penganiayaan ini bermula ketika pelaku bersama - sama dengan korban, berangkat menuju lokasi tanah mereka dengan niat untuk melihat batas sepadan tanah milik korban dengan pelaku, yang berada di Desa Talang Jangkang Kec. Kemuning. Sesampainya di lokasi tanah tersebut, pelaku cekcok mulut dengan korban dikarenakan batas sepadan tanah milik pelaku dengan korban tidak sesuai. Korban bersama Pelaku, kemudian bersepakat untuk menanyakan masalah tersebut, kepada pemilik pertama tanah tersebut yakni Tarnalis. Korban lalu duluan berangkat menuju rumah. Tak lama berselang, pelaku datang, tapi kali dengan membawa sebilah parang dan kemudian, kembali terjadi pertengkaran antara pelaku dengan korban. Pelaku langsung membacok korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian punggung korban dengan parang tersebut, mengakibat kan korban mengalami luka robek dibagian punggung dan harus dijahit sebanyak 50 (lima puluh) jahitan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kemuning.
Mendapat laporan dari korban, Unit Opsnal Polsek Kemuning langsung bergerak ke TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ketika diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Paur Humas Polres Inhil membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan ini. "Benar kami telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut, " jelas Paur Humas Polres Inhil.