Unit Reskrim Polsek Kampar Bekuk Pelaku Narkoba

Unit Reskrim Polsek Kampar Bekuk Pelaku Narkoba


Minggu 16 April 2017 10:25:17 WIBTbnews Polda Riau - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan  2 (dua) orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu. Sabtu (15/4) sekitar pukul 11.00 Wib.

Pelaku yang masing - masing berinisial JS alias Ijon (32) warga Ds. Penyasawan Kec.Kampar Kab. Kampar dan G alias Meri (35) warga Dsn. I Palung Desa Palung Raya Kec. Tambang Kab. Kampar. Kedua pelaku diamankan perutugas dirumah pelaku JS yang terletak di Ds. Penyasawan Kec.Kampar Kab. Kampar.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu, 7 (tujuh) peket kecil narkotika jenis sabu-sabu siap edar, 2 (dua) unit handphone, yaitu merk samsung dan Nokia, 2 (dua) buah dompet warna cokelat, Uang tunai Rp 800 ribu,  1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet dan 1 (satu) bal plastik bening.

Penangkapan kedua pelaku berawal ketika personil unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di dirumah pelaku JD  yg terletak di Dsn. Penyasawan timur Ds. Penyasawan Kab. Kampar sedang terjadi transaksi narkotika diduga jenis sabu-sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, kanit reskrim beserta anggota langsung melakukan penyelidikan dan kemudian masuk kedalam rumah tsb, di dalam rumah petugas menemukan dua orang pelaku yaitu JS yg berusaha lari dan diamankan di dalam kamar mandi dan pelaku G  (Merupakan resedivis dalam perkara lahguna narkotika) diamankan di dapur karena berusaha lari.

Setelah kedua terduga pelaku telah diamankan, kemudian personil melakukan penggeledahan yg disaksikan oleh Kepala Dusun Penyasawan Timur, dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti narkotika diduga jenis shabu-shabu di belakang mesin cuci didalam kamar mandi tsb. 

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo membenarkan penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini. "Benar kita telah mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kedua pelaku diamankan perugas saat berada di rumahbpelaku JS, " ujar Guntur. 

" Kedua pelaku akan dikenakan pasalah 114 (1) jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," lanjut Guntur.

Saat ini Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Kampar untuk proses lebih lanjut.
Scroll to top