Selasa 18 April 2017 22:30:02 WIBTbnews Polda Riau – Sat Opsnal Polres Dumai mengamankan dua truk colt diesel bermuatan kayu olahan ilegal. Masing-masing mobil berisi kayu seberat 4 ton.
Kayu-kayu tersebut sebelumnya dimuat di wilayah Kabupaten Rokan Hilir yakni di Desa Teluk Pulau dan Desa Tanah Merah Kecamatan Rimbo Melintang. Selanjutnya dilansir dan dibawa ke wilayah Dumai.
Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, Selasa (18/4/2017) mengatakan, pengungkapan dua kendaraan memuat kayu olahan tanpa dokumen tersebut dilakukan di Jalan Raya Bukit Timah.
Secara bertahap kedua kendaraan diberhentikan polisi kemudian dilakukan pemeriksaan, Pada kendaraan pertama ditemukan sebanyak empat ton kayu. Demikian juga dengan kendaraan kedua yang berisi kayu olahan dengan berat yang sama. Pengakuan sopir bahwa kayu-kayu tersebut dimuat di Kabupaten Rohil,†Ujar Kapolres Dumai AKBP Donald H Ginting.
Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan dua kendaraan bermuatan kayu tersebut. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengetahui siapa pemilik kayu olahan tersebut.